TUGAS SOFTSKILL KE - 3
MAKALAH
PENGANTAR LINGKUNGAN
NAMA : Maulana Ibrahim
NPM : 16414468
KELAS : 2IB05
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah sistem filsafat Pancasila.
Makalah ilmiah ini telah kami susun
dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah
ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah makalah sistem filsafat
Pancasila ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
1. Latar Belakang
2. Tujuan
BAB II Pembahasan
1. Pertambangan
a) Permasalahan Lingkungan dalam
Pembangunan Pertambangan Energi
b) Cara Pengelolaan Pertambangan
c) Kecelakaan di Pertambangan
d) Penyehatan Lingkungan Pertambangan
e) Pencemaran dan Penyakit yang timbul akibat
Pertambangan
2. Industri
a) Permasalahan Lingkungan dalam
Pembangunan Industri
b) Keracunan barang logam /
metaloid pada industriliasisasi
c)
Keracunan bahan organik pada industri liasisasi
d) Perlindungan masyarakat
di sekitar industri
e) Analisis dampak lingkungan
industri
f) Pertumbuhan ekonomi dan
lingkungan hidup
BAB III Penutup
Kesimpulan
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Pengalaman beberapa
negara berkembang khususnya negara-negara latin yang gandrung memakai teknologi
dalam industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core industry) untuk
pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan.
Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat teknologi bukannya
dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara pengekpor atau
pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi konsumen dan ladang
pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan suplai
berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju. Alasan umum yang
digunakan oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan
industri, searah dengan pemikiran Alfin Toffler maupun John Naisbitt yang
menyebutkan bahwa untuk masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi dan era
informasi harus melewati gelombang agraris dan industrialis. Hal ini didukung
oleh itikad pelaku pembangunan di negara-negara untuk beranjak dari satu
tahapan pembangunan ke tahapan pembangunan berikutnya.
2. Tujuan
Masalah pencemaran lingkungan baik oleh karena
industri maupun konsumsi manusia, memerlukan suatu pola sikap yang dapat
dijadikan sebagai modal dalam mengelola dan menyiasati permasalahan lingkungan.Pengertian
dan persepsi yang berbeda mengenai masalah lingkungan hidup sering menimbulkan
ketidak-harmonisan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Akibatnya seringkali
terjadi kekurang-tepatan dalam menerapkan berbagai perangkat peraturan, yang
justru menguntungkan perusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan
pemerintah.Itikad penanganan dan pemecahan masalah lingkungan telah ditunjukkan
oleh pemerintah melalui Kantor Menteri Lingkungan Hidup yang mempersyaratkan
seluruh bentuk kegiatan industri harus memenuhi ketentuan Amdal dan menata
hasil buangan industri baik dalam bentuk padat, cair maupun gas. Disamping itu,
berbagai seruan dan ajakan telah disampaikan kepada konsumen dan rumah tangga
pengguna produk industri yang buangannya tidak dapat diperbaharui ataupun
didaur ulang.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pertambangan
a) Permasalahan Lingkungan dalam Pembangunan
Pertambangan Energi
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka
upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan
penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas) .
Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum,
menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor
ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana
yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif
kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang
investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di
Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah
untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan
pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan.
Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK)
untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak
sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang
pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas
cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil.
Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
Karakteristik Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu
(tidak dapat diperbarui), mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan
pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang
relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya.
Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan
selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan
produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan
yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan
(produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya,
risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan
pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik.
Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi
keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai
risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang
lebih tinggi.
Pergeseran Paradigma
Dasar kebijakan publik di bidang pertambangan adalah
UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan
pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat
daerah sehingga:
Pertama. Pemerintah pusat hendaknya memberikan
kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola kegiatan pertambangan
yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta masyarakat local.
Kedua. Apabila risikonya tidak besar serta
teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya modal, maka dana dapat
dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
1. sebagian pendapatan pemerintah dari sektor
pertambangan umum yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal: batu bara).
Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi pada
sektor-sektor pertambangan lainnya.
2. Membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas
mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan
memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial
harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha
pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan
tersebut.
Ketiga, Menurut ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu
tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang memperoleh manfaat dari
usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan yang menderita kerugian akibat
usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua tersebut paling jelek sama
seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan pertama masih untung.
Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun masyarakat. Jadi, tidak adil
bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan lingkungan menjadi lebih rusak
atau masyarakat menjadi lebih menderita dibandingkan keadaan sebelum adanya
usaha tersebut.
Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar
dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan
institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
Keempat, sumberdaya alam sebagai sumber untuk
kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena
itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung
ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang
terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama
yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit
mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa
eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi
lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
Pendekatan Kemitraan
Tantangan masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia
termasuk sektor pertambangan harus dihadapi bersama melalui pendekatan kemitraan
(partnership) yang berdasarkan hubungan yang fair dan equitable, artinya
pemerataan tanggung jawab dan tugas.
Sebagai suatu contoh nyata dalam sektor pertambangan
adalah kemitraan dalam menentukan reklamasi lokasi tambang. Dalam menangani
reklamasi ini maka perlu dipikirkan kebutuhan dari masyarakat sekitar lokasi
tambang, sehingga masyarakat sekitar dapat berdiri sendiri dan tidak selalu
bergantung dengan perkembangan ekonomi yang disebabkan oleh operasi tambang.
Untuk itu dalam masalah reklamasi ini maka Departemen Energi & Sumberdaya
Mineral, Departemen Kehutanan dan perusahaan harus berkonsultasi dengan
masyarakat sekitar untuk menentukan reklamasi yang terbaik.
Apabila dilihat dari masalah pemerataan, maka
kemitraan ini perlu dikonsultasikan dengan masyarakat sekitar oleh pemda. Hal
ini untuk menghindari adanya rasa “dirugikan” setelah penambangan berjalan.
Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi masalah ini sebab jangan sampai
perusahaan pertambangan merasa bahwa Pemerintah Daerah tidak melakukan upaya
untuk pembangunan didaerah lokasi pertambangan. Perlu juga diperjelas mengenai
hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat, terutama yang berhubungan
dengan masalah hukum adat. Karena keragaman dari masyarakat adat di Indonesia,
maka perlu dikaji kembali melalui studi yang intensif tentang struktur
masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari rasa “tidak percaya”
dari masing-masing stakeholders.
Jika kita membuka kamus, maka kita akan mendapatkan
berbagai definisi tentang pertambangan. Namun amat sedikit dari definisi
tersebut yang mendekati makna empirik dari kegiatan pertambangan. Untuk itu
saya akan memberikan definisi menurut apa yang saya temui dan lihat dengan mata
kepala saya sendiri. Definisi ini saya simpulkan dari hasil perjalanan saya ke
beberapa daerah pertambangan di Indonesia dan beberapa negara.
Definisi Tambang
1. Pertambangan adalah kegiatan untuk mendapatkan
logam dan mineral dengan cara hancurkan gunung, hutan, sungai, laut dan
penduduk kampung.
2. Pertambangan adalah kegiatan paling merusak alam
dan kehidupan sosial yang dimiliki orang kaya dan hanya menguntungan orang
kaya.
3. Pertambangan adalah lubang besar yang menganga
dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4. Pertambangan adalah industri yang banyak mitos dan
kebohongan
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan
sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan,
maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.
Pada kesempatan ini saya ingin menggambarkan mitos-mitos
dan fakta-fakta dari pertambangan.
Mitos-Mitos Pertambangan
1. Pertambangan adalah industri padat modal dan
risiko tinggi
2. Pertambangan adalah industri yang menyejahterakan
rakyat
3. Pertambangan adalah penyumbang devisa negara yang
besar
4. Pertambangan adalah industri yang banyak
menyediakan lapangan kerja
5. Pertambangan adalah industri yang
bertanggungjawab
Fakta-Fakta Pertambangan:
1. Tahapan Penyelidikan Umum
· Lahirkan
Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan di masyarakat
· Beredar
janji-jani ‘surga’ seperti masyarakat akan sejahtera, jalan di perbakiki,
listrik terang benderang, menjadi kota ramai dll, sehingga gaya hidup
masyarakat mulai berubah
· Beredar
informasi yang simpang siur dan membingungkan
2. Tahapan Eksplorasi
· Konflik
antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada posisi ini biasanya Pemerintah
mulai menujukan keberpihakan pada perusahaan.
·
Informasi yang semakin simpang siur semakin meresahan masayatakat.
· Bujuk
rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman makin meningkat
3. Tahapan Eksploitasi
·
Dimulainya Penghancuran gunung, hutan, sungai dan laut.
·
Dimulainya proses pembuangan limbah Tailing yang akan meracuni sumber air dan
pangan.
·
Dimulainya kerja-kerja akademisi dan konsultan bayaran untuk membuktikan bahwa
tidak ada pencemaran
·
Meningkatnya konflik antar masyarakat dan masyarakat dengan pejabat Negara
·
Penguasaan sumberdaya alam, pencemaran lingkungan dan proses pemiskinan
·
Meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus korupsi dan suap
·
Meningkatnya kasus asusila karena akan terbukanya fasilitasi judi dan tempat
prostitusi
· Limbah
Tailing dan Batuan akan menjadi masalah dari hulu hingga hilir.
4. Tahapan Tutup Tambang
· Makin
terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya jumlah pengangguran
·
Terbatasnya waktu pantauan kualitas lingkungan
·
Terbentuknya danau-danau asam dan beracun yang akan terus ada dalam jangka
waktu yang panjang
· Tidak
pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan tambangan
· APBD
banyak terkuras untuk menutupi protes rakyat sementara perusahaan telah pergi
meninggalkan berbagai masalah.
Adapun yang perlu diwaspadai jika konsep pengelolaan
menggunakan konsep Tambang Rakyat adalah:
1. Tambang Rakyat selalu menjadi jalan masuk untuk
tambang skala besar
2. Tambang Rakyat berpotensi menjadi daerah tak
bertuan
3. Tambang Rakyat mengundang konflik horizontal
4. Tambang Rakyat mengundang keterlibatan cukong,
pedagang merkuri, pedagang emas dan aparat
MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN /
ENERGI.
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat
antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral antara
lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi,
belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu
berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu
diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan
wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara
bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam
negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang.
Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus
meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya
pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga
air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan
pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor
biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan.
Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal
balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh
CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas
tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari
masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan
lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat
umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis
dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan
batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan
gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan
menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan
tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang
sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi
dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan
mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad
lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya
pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang
sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi
misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan,
pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya
kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang
mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan
bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian
dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan
pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di
lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka
perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin
timbul.
b) Cara
Pengelolaan Pertambangan
Sumber daya bumi di
bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya
pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi
dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian
baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis
dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu
hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas
pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih
luas.
Segala pengaruh
sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu
dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan
sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan
ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah
daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan
sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya
harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang
harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
c) Kecelakaan
di Pertambangan
Usaha pertambangan
adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering
terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah.
Kecelakaan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat
pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan – tindakan
penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat
bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan lain –
lain.
Contoh sederhana karena
kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong,
sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam,
setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa
menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo
bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di
Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat empat
lokasi tersebut, Porong ternyata berada pada jalur gunung api purba. Gunung api
ini mati jutaan tahun yang lalu dan tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman
beberapa kilometer dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan
penelitian sempel material lumpur di laboratorium yang dilakukan Tim Ahli
Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak juni hingga pertengahan juli
menunjukkan, material yang dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal dari
produk gunung berap purba.
d) Penyehatan
Lingkungan Pertambangan
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk
mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system
kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan
kesehatan.
Adapun kegiatan pokok
untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
(1). Penyediaan Sarana
Air Bersih dan Sanitasi Dasar
(2) Pemeliharaan dan
Pengawasan Kualitas Lingkungan
(3) Pengendalian dampak
risiko lingkungan
(4) Pengembangan
wilayah sehat.
Pencapaian tujuan
penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari
berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan
kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan
tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu
berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU
dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri
terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai gambaran
pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok
melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang
dilaksanakan sebagai berikut:
Penyediaan Air Bersih
dan Sanitasi
Adanya perubahan
paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam
penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan
Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan,
Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan
terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya
di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan
tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran
masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan
dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses
pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan
Sanitasi.
Direktorat Penyehatan
Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh
tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan
Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah
Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW
German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan
CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah
pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin
bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan
kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya
dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu
yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi
secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang
melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional
serta pemeliharaan).
Disadari bahwa dari
perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai
lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC,
Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam
peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak
langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS
tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum
s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan,
yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal
ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum.
Dari segi kualitas
pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat
Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan
surveilans kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas,
bimbingan teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para
pengelola program di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan
untuk peningkatan kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman
untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator
kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat
dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan
pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan
terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target
Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan
dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium
yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih
meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
e) Pencemaran
dan Penyakit yang timbul akibat Pertambangan
Menurut saya
pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua
kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan.
Contohnya;
a) Biji besi digunakan
sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b) Alumunium digunakan
sebagai bahan dasar membuat pesawat
c) Emas digunakan untuk
membuat kalung,anting,cincin
d) Tembaga digunakan
sebagai bahan dasar membuat kabel
e) Dan masih banyak
lagi seperti perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan
bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan
kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
1. Pembukaan lahan
secara luas
Dalam masalah ini
biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan
di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan
korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang
tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan
merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala
untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat dipinggir
area pertambangan menjadi risih.
Biasanya pertambangan
membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya
kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi
kesal.
4. Pembuangan limbah
pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
Dari sepenggetahuan
saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai
tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah
tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini
mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran udara
atau polusi udara.
Di saat pertambangan
memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang tidak
memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.
Sejauh mana Anda
mengetahui tentang cara pengelolaan pembangunan Pertambangan
Dari petinjauan
saya,bahwa pengelolaan pembangunan pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga
kerja yang terlatih,alat-alat pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey
saya, pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama lewat jalan
illegal,yang kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal dan
non-illegal adalah hak pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman modal untuk
pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan
di Indonesia tersebar dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya
biasanya takut bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.
Dari pengalaman yang
terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini
biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan
dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area
pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat
bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi
bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari
pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat
yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh
lebih aman dari pada di negara ini.
pandangan /sikap kritis
: kta sebagai manusia melakukan pengelolaan sumber sumber hampir tidak peduli
terhadap peran etika kita sebagai manusia dan menghirau kan lingkungan sekitar
nya.Manusia modern seperti sekarang ini
menghadapi alam hampir tanpa menggunakan hati nurani. Alam begitu saja
dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi pada alam
penurunan secara drastis kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian
spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam. serta terkait dengan masalah hidup kita sendiri
yakni pada pencemaran dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai masalah
yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari manusia yang berakibat pada ganngguan
kesehatan dan penyebaran penyakit penyakit dampak dari pembangunan tamabang
tersebut.
2.
INDUSTRI
a) Permasalahan Lingkungan dalam Pembangunan
Industri
Jika
kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat
dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan
lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara
atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi
dengan sebaik-baiknya.
Memang manusia memiliki
kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun
kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa
teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi
komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik,
agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk mampu
memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
Dengan demikian,
pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap “survival”.
Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga kini, tetapi
peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat kemajuan pembangunan,
teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi sibernitika, menghantarkan
manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah kehidupan, akibat relasi
kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan hidupnya. Karena jika tidak mampu
menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari permasalahan lingkungan, maka
kemajuan yang telah dicapai terutama berkat ke-magnitude-an teknologi akan
mengancam kelangsungan hidup manusia.
1. Dampak Industri dan
Teknologi terhadap Lingkungan
Pentingnya inovasi dalam proses pembangunan
ekonomi di suatu negara, dalam hal ini, pesatnya hasil penemuan baru dapat
dijadikan sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Dari berbagai tantangan
yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu
benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia “survival”
yaitu oleh karena teknologi.
Teknologi memberikan kemajuan bagi
industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya
peradaban manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon
dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup
manusia akibat memanasnya bumi akibat efek “rumah kaca”.
Teknologi yang diandalkan sebagai
instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian,
karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen,
pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan
berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan
akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu
memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu loncat.
Teknologi juga memberi rasa aman dan
kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti
tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis
aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis
untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses tersebut, ternyata
CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer yang digunakan
justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di stratosfer.
Teknologi memungkinkan negara-negara
tropis (terutama negara berkembang) untuk memanfaatkan kekayaan hutan alamnya
dalam rangka meningkatkan sumber devisa negara dan berbagai pembiayaan
pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya merusak hutan tropis sekaligus
berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan akibat kemajuan
teknologi, era sibernitika yang mengglobal dapat dikonsumsi oleh negara-negara
miskin sekalipun karena kemampuan komputer sebagai instrumen informasi yang
tidak memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan Internet yang dapat diakses
dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan titik-titik pemisah yang
diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemajuan teknologi sibernitika
ini meyakini para ekonom bahwa kemajuan yang
telah dicapai oleh
negara maju akan dapat disusul oleh negara-negara berkembang, terutama oleh
menyatunya negara maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan.
b) Keracunan barang logam / metaloid pada
industriliasisasi
Banyak pekerja yang dalam melakukan
kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan beracun. Terutama para pekerja
yang bersentuhan secara langsung maupun tidak langsung dengan bahan beracun.
Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan dalam beberapa golongan,
yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid, (2) bahan pelarut, (3) gas beracun, (4)
bahan karsinogenik, (5) pestisida.
Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai
racun apabila zat tersebut menyebabkan efek yang merugikan pada yang
menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan keterangan sebagai berikut.
Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat dikatakan sebagai racun
apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya, misalnya pemakaian obat yang
melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun secara
ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat dianggap bukan racun
bila konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum mencapai batas atas
kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki
sangkut paut dengan indikasi obat yang sesungguhnya dianggap sebagai kerja
racun.
Bahan atau zat beracun pada umumnya
dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan kimia yang dalam jumlah
kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia atau makhluk hidup lainnya. Pada
umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk gas, masuk ke dalam tubuh manusia
melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh tubuh atau menuju organ
tubuh tertentu.
Bahan beracun tersebut
dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru dan
lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi dalam tulang,
darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek kesehatan dalam
jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat melalui urine,
saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
Klasifikasi Toksisitas
Untuk mengetahui apakah suatu bahan atau
zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang beracun (toksik), maka perlu
diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya. Menurut Achadi Budi Cahyono dalam
buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di Industri” (2004), toksisitas adalah
ukuran relatif derajat racun antara satu bahan kimia terhadap bahan kimia
lainnya pada organism yang sama. Sedangkan Depnaker (1988) menyatakan bahwa
toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk menimbulkan kerusakan pada organism
hidup.
Kadar racun suatu zat
danyatakan sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang
dinyatakan dalam milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat
menyebabkan kematian pada 50% binatan percobaan dari suatu kelompok spesies
yang sama.
Selain LD-50 juga
dikenal istilah LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau konsentrasi
suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik udara (part per
million/ppm), yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang percobaan dari
suatu kelompok spesies setelah binatang percobaan tersebut terpapar dalam waktu
tertentu.
Efek dan Proses
Fisiologis
Efek toksik akut berkolerasi secara
langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan efek toksik kronis akan terjadi
apabila zat beracun dalam jumlah kecil diabsorpsi dalam waktu lama yang apabila
terakumulasi akan menyebabkan efek toksik yang baru.
Secara fisiologis
proses masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk hidup lainnya
melalui beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2) Tertelan, (3)
Melalui kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut pada akhirnya
masuk ke organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara sistemik.
Organ tubuh yang
terkena racun di antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf pusat, sumsum
tulang belakang, ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ tubuh
yang sangat penting tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan tidak dapat
berfungsi sebagaimana mestinya jika terkena racun.
Pertolongan Korban
Apabila di suatu indutri terdapat pekerja
yang menjadi korban terkena bahan beracun, maka perlu segera dilakukan
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), yang secara garis besar sebagai
berikut:
1. Apabila bahan
beracun terhirup maka korban segera dibawa ke lingkungan yang berudara bersih.
2. Apabilan bahan
beracun masuk ke dalam mata maka mata korban segera dicuci dengan air bersih
yang mengalir secara terus menerus selama 5 – 10 menit.
3. Meminumkan karbon
aktif kepada korban untuk menurunkan konsentrasi zat beracun dengan cara
adsorpsi.
4. Meminumkan air
bersih kepada korban untuk pengenceran racun.
5. Meminumkan susu
kepada korban untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa kuat dan fenol.
6. Untuk memperlambat
atau mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam laksansia (hanya
boleh dilakukan oleh paramedis) yang akan merangsang peristaltik dari seluruh
saluran pencernakan sebagai efek osmotik akan memperlambat absorpsi air dan
membuat racun terencerkan.
7. Jika keracunan sudah
agak lama maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan lambung, dengan
pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini tidak diperbolehkan
untuk korban yang masih pingsan atau keracunan deterjen, bensin, BTX (benzene,
toluene, xylene), CCl4.
8. Korban segera dibawa
ke klinik kesehatan.
Dengan lebih mewaspadai
bahaya bahan beracun yang ada di sekitarnya, diharapkan para pekerja dapat
terhindar dari bahaya keracunan bahan beracun tersebut. Dan dengan mengetahui
langkah pertolongan pertama pada kecelakaan diharapkan korban yang terkena
bahan beracun dapat diselamatkan dari bahaya yang tidak diinginkan.
c) Keracunan
bahan organik pada industri
liasisasi
Kemajuan industri selain membawa dampak
positif seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya pemgangguran
juga mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman
potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah satu industri tersebut adalah industri
bahan-bahan organik yaitu metil alkohol,
etil alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai
sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri, disamping modal
dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya-bahaya
lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil alkohol dipergunakan
sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan-bahan kimia untuk
denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja-pekerja di industri
demikian mungkin sekali menderita keracunan methanol. Keracunan tersebut
mungkin terjadi oleh karena menghirupnya, meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang
ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan
kabur, Keracunan sedang dengan gejala
sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi susunan syaraf
pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik sementara maupun selamanya.
Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal,
cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat
mengalami kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis
biasanya terjadi oleh karena menghirup
metanol keparu-paru secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah
kabur penglihatan yang lambat laun mengakibat kan kebutaan secara permanen.
Nilai Ambang Batas
(NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg permeterkubik udara.
Etanol atau etil
alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa
bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam pekerjaan-pekerjaan
tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh karena meminumnya,
atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang mengandung bahan tersebut,
Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol adalah depresi susunan saraf
sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras banyak dihindari oleh
pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri-industri tidak ditemukan, NAB diudara ruang kerja adalah 1000 ppm atau
1900 mg permeter kubik.
Keracunan-keracunan
oleh persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang
sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya.
Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk
etanol.
Seperti halnya etanol ,
persenyawaan persenyawaan yang tergolong
diol mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan-kerusakan organ
dalam seperti ginjal, hati dan lain lain.
Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis. Keracunan akut
terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan penghirupan
udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan-pencegahan antara lain dengan
memberikan tanda-tanda jelas kepada
tempat-tempat penyimpanan bahan tersebut.
Keracunan toksikan tersebut diatas tidak akan terjadi manakala
lingkungan kerja tidak sampai melebihi
Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standart dilakukan secara ketat.
d) Perlindungan masyarakat di sekitar industri
Kehidupan masyarakat
Desa Cangkringmalang telah mengalami perubahan semenjak adanya lingkungan
industri di desa ini. Adanya lingkungan industri di desa ini menjadikan
kehidupan masyarakatnya menjadi maju. Hal ini terlihat dari cara bekerja
masyarakat desa yang semula bekerja sebagai petani kini beralih pada usaha
bisnis dengan cara mendirikan berbagai macam sarana seperti pertokoan, pasar
swalayan, restoran, warung telekomunikasi, salon dan lainnya untuk mencari
keuntungan sebanyak-banyaknya. Dengan adanya berbagai sarana yang ada di desa
ini membuat gaya hidup masyarakatnya menjadi berperilaku konsumtif dalam memenuhi
kenutuhan hidupnya akan barang dan jasa.
Rumusan masalah dari
penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah perilaku konsumtif masyarakat Desa
Cangkringmalang, 2). Faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi perilaku
konsumtif masyarakat Desa Cangkringmalang. Tujuannya adalah : 1) Untuk
mengetahui perilaku konsumtif masyarakat Desa Cangkringmalang, 2) Untuk
mengetahui factor-faktor masyarakat Desa Cangkringmalang berperilaku konsumtif.
Penelitian ini
menggunakan metode analisi model interaktif dengan tipe penelitian deskriptif
kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat Desa
Cangkringmalang yang tinggal dekat dengan lingkungan industri.
e) Analisis dampak lingkungan industri
Sebuah pembangunan fisik yang dilakukan
oleh sektor pemerintah maupun sektor swasta harusnya benar-benar memperhatikan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pembangunan itu. Tidak bisa
dinafikkan bahwa pembangunan terutama dalam sektor industri akan meningkatkan
taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat yang ditunjukkan dengan terbukanya
lapangan pekerjaan.
Dalam bukunya Wahyu
Widowati,dkk. “Efek Toksik Logam Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran”,
perkembangan ekonomi menitikberatkan pada pembangunan sektor industri. Disatu
sisi, pembangunan akan meningkatkan kualitas hidup manusia dengan meningkatnya
pendapatan masyarakat atau daerah. Disisi lain, pembangunan juga bisa berefek
buruk terhadap lingkungan akibat pencemaran dari limbah industri yang bisa
menurunkan kesehatan masyarakat dan efek yang ditimbulkan dari pembangunan
terhadap lingkungan disekitarnya.
Dengan ditingkatkannya
sektor industri di Bangka Belitung nantinya diharapkan taraf hidup masyarakat
akan dapat ditingkatkan lagi. Akan tetapi, disamping tujuan-tujuan tersebut
maka dengan munculnya berbagai industri serta pembangunan berskala besar di
Bangka Belitung ini perlu dipikirkan juga efek sampingnya berupa limbah. Limbah
tersebut dapat berupa limbah padat (solid wastes), limbah cair (liquid wastes),
maupun limbah gas (gaseous wastes). Ketiga jenis limbah ini dapat dikeluarkan
sekaligus oleh satu industri ataupun satu persatu sesuai proses yang ada di
perusahaannya.
Sugiharto, dalam buku
“Dasar-Dasar Pengolahan Limbah” menyebutkan bahwa efek samping dari limbah
tersebut antara lain dapat berupa: pertama, membahayakan kesehatan manusia
karena dapat membawa suatu penyakit (sebagai vehicle), kedua, merugikan segi
ekonomi karena dapat menimbulkan kerusakan pada benda/bangunan maupun
tanam-tanaman dan peternakan, lalu dapat merusak atau membunuh kehidupan yang
ada di dalam air seperti ikan, dan binatang peliharaan lainnya. Selanjutnya
efek sampingnya adalah dapat merusak keindahan (estetika), karena bau busuk dan
pemandangan yang tidak sedap dipandang.
Selama ini bahaya
limbah yang dihasilkan oleh sebuah industri dan pembangunan tidak kita sadari.
Bangka Belitung contohnya, pembangunan dan industri yang dilakukan sama sekali
tidak layak dalam hal amdalnya. Banyak bangunan dan industri di Bangka Belitung
ini yang tidak tahu kemana limbah industri itu dibuang. Sebenarnya, jika
berbicara limbah maka bukan saja hanya dihasilkan oleh industri namun juga ada
limbah rumah tangga tapi mungkin bahaya yang ditimbulkan tidak seriskan limbah
industri.
Sadarkah kita bahwa
ternyata, kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan oleh pertambangan semata
tetapi pencemaran limbah juga akan berdampak pada kerusakan lingkungan bahkan
akan membawa efek buruk bagi kehidupan manusia. Ketidaktahuan kita akan informasi
bahaya limbah itu menjadikan penyadaran itu tidak muncul. Sebenarnya, tanpa
disadari bahwa efek negatif yang kita rasakan dalam kehidupan kita seperti
tercemarnya air bersih dan timbulnya beberapa penyakit seperti gatal-gatal,
alergi dan iritasi itu disebabkan oleh pencemaran limbah yang tidak kita
sadari.
Berdasarkan
pertimbangan diatas, perlu kiranya diperhatikan efek samping yang akan
ditimbulkan oleh adanya suatu industri atau pembangunan sebelum mulai
beroperasi. Oleh karena itu, perlu dipikirkan juga apakah industri dan
pembangunan tersebut menghasilkan limbah yang berbahaya atau tidak dan perlu
juga dipertanyakan tempat pembuangan limbah yang dihasilkan dari perusahaan
tersebut.
Sehingga segera dapat
ditetapkan perlu tidaknya disediakan bangunan pengolahan air limbah serta
teknik yang dipergunakan dalam pengolahan. Air limbah suatu industri baru
diperbolehkan dibuang kebadan-badan air apabila telah memenuhi syarat-syarat
yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selama ini hal tersebut tidak pernah
dilakukan bahkan bukan menjadi perhatian yang penting. Padahal sebenarnya
sebuah industri dan pembangunan terutama sekali yang dipertanyakan adalah
tempat pembuangan limbahnya.
Apabila peraturan yang
ada ditaati oleh semua pihak, maka kecemasan dan kekhawatiran pastinya akan
terbendung. Kenyataannya, sampai detik ini ada beberapa kasus pembangunan yang
dilakukan di Bangka Belitung terkait permasalahan amdalnya tidak jelas. Ini
merupakan sebuah bukti betapa tidak ada kepedulian yang muncul karena dinilai belum
menimbulkan efek dan dampak yang berarti bagi kehidupan masyarakat.
Sangat disayangkan
bahwa tipikal masyarakat Bangka Belitung tidak jauh dari tipikal masyarakat
Indonesia pada umumnya. Kesadaran baru akan muncul ketika adanya sebuah
permasalahan. Artinya, tidak akan ada aksi sebelum ada reaksi. Tidak ada
tindakan sebelum merasakan akibatnya. Kesadaran masyarakat akan bahaya limbah
mungkin memang belum terlihat. Inilah yang menjadi penyebab acuhnya masyarakat,
selain belum ada efek yang terlihat secara signifikan juga ditambah dengan
keterbatasan masyarakat akan informasi tentang bahaya yang ditimbulkan oleh
pencemaran akibat limbah.
Satu hal yang ditunggu
oleh masyarakat Bangka Belitung, adanya upaya untuk membuat tempat pengolahan
limbah secara signifikan. Inovasi dan kreasi itu sebenarnya sudah lebih dulu
dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia. Namun belum terlihat di Bangka
Belitung. Diharapnya limbah yang tadinya merupakan buangan dari sebuah industri
atau pembangunan akan menghasilkan nilai positif yang bisa digunakan untuk
kepentingan masyarakat. Ada banyak cara yang bisa ditiru dan diadopsi untuk
menangani persoalan limbah.
Lakukan sebuah upaya
untuk mencegah kekhawatiran dan kecemasan itu sebelum semuanya menjadi
terlambat. Jangan menunggu timbulnya permasalahan dulu baru melakukan sebuah
tindakan atau aksi. Namun mulailah melakukan pencegahan itu lebih awal sebelum
bahaya itu datang. Semoga dapat dipahami.***
f) Pertumbuhan ekonomi dan lingkungan hidup
Kawasan di sepanjang Jalan Raya Bogor
meliputi, Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Cimanggis, dan Kecamatan Sukmajaya
merupakan wilayah lokasi industri yang tumbuh dan berkembang secara alamiah
(artinya pada awalnya tidak ada campur tangan pemerintah) dan merupakan
limpahan dari ketidaksiapan infrastruktur pada kawasan industri Pulogadung.
Pesatnya pembangunan industri di daerah sepanjang JalanRaya Bogor akhirnya
mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam hal ini kantor Menteri Negara
Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penataan ruang di koridor Jalan Raya Bogor tersebut hingga tahun 2005 (pada
wilayah penelitian) diperuntukkan sebagai kawasan
industri yang tidak
mencemari lingkungan hidup. Lingkungan industri di koridor Jalan Raya Bogor
dibatasi salah satunya oleh tenaga kerja industri. Keberadaan tenaga kerja pada
industri menentukan pola persebaran keruangan (spasial), yang tercermin pada
pengelompokan industrinya. Tipologi lingkungan industri skala sedang adalah
pengelompokan lingkungan industri berdasarkan tenaga kerja dalam industri yang
jumlahnya antara 20-300 orang. Tipologi
industri ini yang
jumlahnya 100 atau 56,5 % dari total industri yang ada dan tersebar di
sepanjang koridor Jalan Raya Bogor (Kecamatan Ciracas, Pasar Rebo, Cimanggis
dan Sukmajaya).
Tujuan dari penelitian
ini yaitu:
(1) untuk mengetahui
pola keruangan (spasial) persebaran industri sedang;
(2) untuk mengetahui
tenaga kerja industri sedang pada masyarakat menetap; dan
(3) untuk mengetahui
hubungan industri sedang dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat pekerja
industri yang menetap di wilayah penelitian;
Adapun hipotesis kerja
penelitian, adalah:
a. pola persebaran
industri sedang mengikuti pola tata ruang.
b. terdapat hubungan
antara industri sedang dengan lingkungan sosialekonomi masyarakat pekerja
industry yang menetap di sepanjang Jalan Raya Bogor.
Pada penelitian ini
dilakukan penghitungan skala T (indeks tetangga terdekat), prosentasi
penyerapan tenaga kerja lokal untuk industri, dan derajat kekuatan hubungan
antara variabel bebas (lingkungan social masyarakat pekerja pabrik) dan
variabel terikat (industri sedang). Pengujian dilakukan dengan metode statistik
koefisien korelasi kontigensi menggunakan software SPSS versi +98 for windows,
yang dilanjutkan dengan pembobotan skoring dari masing-masing variabel
lingkungan sosial (tingkat pendidikan, pendapatan/salary dan kualitas
permukiman) terhadap industri sedangnya. Hasil pengujian hipotesis menyimpulkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Lokasi industri
skala sedang di wilayah penelitian, terdapat di wilayah Kelurahan Susukan,
Ciracas, Pekayon, Tugu, Mekarsari, Cisalak Pasar, Curug, Sukamaju Baru,
Jatijajar, Cilangkap, Cisalak, dan Sukamaju dengan pola keruang/spasial
persebaran industrinya di sepanjang Jalan Raya Bogor mengikuti pola penataan
ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kodya Jakarta Timur dan Kota
Depok. Berdasarkan hasil perhitungan analysis tetangga terdekat (nearness
neighborhood analysis), adalah sebagai berikut:
a. pola keruangan
persebaran industrinya yang mengelompok (cluster pattern) dengan nilai indeks
skala T (0
– 0,7), terdapat di
wilayah Kelurahan Cisalak Pasar, Cilangkap, dan Cisalak;
b. pola keruangan
persebaran industrinya yang tidak merata/acak (random pattern) dengan nilai
indeks skala T (0,7 – 1,4), terdapat di wilayah Kelurahan Tugu, Mekarsari,
Sukamaju Baru, dan Jatijajar;
c. pola keruangan
persebaran industrinya yang merata (dispersed pattern/uniform) dengan nilai
indeks skala T (1,4 – 2,1491), terdapat di wilayah Kelurahan Susukan, Ciracas,
Pekayon, Curug dan Sukamaju.
2. Tenaga kerja lokal
yang terserap pada kegiatan industri berdasarkan pada tingkat pendidikan,
adalah sebagai berikut: tingkat pendidikan menengah (SLTP/Sederajat dan
SMU/Sederajat) 62,04%, tingkat pendidikan rendah (SD/Sederajat) dan tinggi (D3
dan SI), tingkat pendidikan sangat rendah atau tidak sekolah mempunyai jumlah
yang relatif sedikit 2,81% dari jumlah total respoden pekerja industry.
3. Hubungan antara
industri sedang dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat pekerja industrinya
yang menetap di wilayah penelitan, dirinci berdasarkan variabel tingkat
pendidikan, pendapatan (salary) dan kualitas permukiman, dengan kondisi :
a) Wilayah Kelurahan
Susukan, Tugu, Mekarsari, Cisalak Pasar, Jatijajar, Cilangkap, dan Cisalak
mempunyai nilai total skoring pembobotan lebih dari sama dengan 7, yang berarti
bahwa pada wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan variabel yang kuat dan
positif antara tipologi lingkungan industry dengan tipologi lingkungan sosial
masyarakat pekerja industrinya.
b) Pada wilayah
kelurahan lainnya, seperti Ciracas, Pekayon, Curug, Sukamaju Baru, dan Sukamaju
memiliki nilai total skoring pembobotan kurang dari 7, yang berarti bahwa
wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan yang agak kuat dan positif antara
tipologi lingkungan industri dengan lingkungan social masyarakat pekerja
industrinya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Adapun yang menjadi
kesimpulan dari penelitian diatas, sebagai berikut :
Pembangunan yang mengandalkan teknologi dan
industri dalam mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi seringkali membawa
dampak negatif bagi lingkungan hidup manusia.
Pencemaran lingkungan akan menyebabkan
menurunnya mutu lingkungan hidup, sehingga akan mengancam kelangsungan makhluk
hidup, terutama ketenangan dan ketentraman hidup manusia.
Adanya pengertian dan persepsi yang sama
dalam memahami pentingnya lingkungan hidup bagi kelangsungan hidup manusia akan
dapat mengendalikan tindakan dan perilaku manusia untuk lebih mementingkan
lingkungan hidup.
Kemauan untuk saling menjaga kelestarian
dan keseimbangan lingkungan hidup merupakan itikad yang luhur dari dalam diri
manusia dalam memandang hakekat dirinya sebagai warga dunia.
Saran
Limbah industri harus
ditangani dengan baik dan serius oleh Pemerintah Daerah dimana wilayahnya
terdapat industri. Pemerintah harus mengawasi pembuangan limbah industri dengan
sungguh-sungguh. Pelaku industri harus melakukan cara-cara pencegahan
pencemaran lingkungan dengan melaksanakan teknologi bersih, memasang alat
pencegahan pencemaran, melakukan proses daur ulang dan yang terpenting harus
melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau
paling tidak meminimalkan bahan pencemaran hingga batas yang diperbolehkan. Di
samping itu perlu dilakukan penelitian atau kajian-kajian lebih banyak lagi
mengenai dampak limbah industri yang spesifik (sesuai jenis industrinya)
terhadap lingkungan serta mencari metode atau teknologi tepat guna untuk pencegahan
masalahnya.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Pertambangan
2.
Industri
Komentar
Posting Komentar